Zakat Maal

 

Perintah mengeluarkan zakat dijelaskan dalam surat Al Baqarah ayat 110. Allah SWT berfirman:

“Dan laksanakanlah salat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”

 

Zakat mal atau zakat harta adalah zakat yang wajib dikeluarkan seorang muslim sesuai dengan nisab dan haulnya. Nisab merupakan syarat minimum harta yang dapat dikategorikan sebagai wajib zakat. Sementara haul adalah masa kepemilikan harta sudah berlalu selama 12 bulan Qamariyah/tahun Hijriyah.

 

Tidak ada batasan waktu dalam mengeluarkan zakat maal. Artinya bisa dikeluarkan sepanjang tahun ketika syaratnya sudah terpenuhi.

 

Zakat jenis ini akan melahirkan banyak jenis zakat lainnya di antaranya zakat penghasilan, perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, hasil temuan, obligasi, tabungan, emas, dan perak dan lain sebagainya.

Rp

Sesuaikan Nominal Anda

Personal Info

Lakukan donasi dari berbagai channel pembayaran ternama

Cara pembayaran: Kamu akan di arahkan ke halaman Xendit dan di sana kamu bisa memilih metode transfer yang kamu inginkan.

Donation Total: Rp50.000